Senin, 23 Juni 2008

Kejagung Tandatangani MoU dengan Karang Taruna Nasional


Kejagung Tandatangani MoU dengan Karang Taruna Nasional


Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pembinaan masyarakat taat hukum dengan Karang Taruna Nasional. Penandatangan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/10) hari ini dengan dihadiri Pejabat Eselon II dan III Kejagung dan juga sekitar 30 anggota Karang Taruna Nasional.MoU ditandatangani Ketua Karang Taruna Nasional Dody Susanto dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Thomson Siagian yang bertindak mewakili pihak Kejagung. Maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk meningkatkan peran serta seluruh komponen masyarakat, termasuk Karang Taruna Nasional guna meningkatkan pembinaan masyarakat taat hukum di Indonesia. Karang Taruna Nasional yang terdiri dari pemuda-pemuda Indonesia sendiri oleh kejaksaan dinilai dapat membantu melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat luas di Indonesia. Selain itu juga dinilai dapat menyebarkan nilai-nilai positif seperti nilai kejujuran untuk mengurangi pelanggaran hukum yang ada di Indonesia. MoU antara Kejagung dengan Karang Taruna Nasional akan berlaku selama dua tahun mendatang, terhitung sejak hari ini.

Tidak ada komentar: